Nomor : 412.2/01/2001/2025
Lamp. : -
Hal : Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD)
Tahun Anggaran 2024
Kepada :
Yth. Segenap Warga Masyarakat
Desa Wonogiri
Di -
Wonogiri
Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Tahun 2024 Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini kami sampaikan Kepada seluruh masyarakat Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Wonogiri Tahun Anggaran 2024
Wonogiri, Januari 2025
Kepala Desa Wonogiri
ttd
JUNARSIH
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, Pemerintah Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang telah dapat mnjalankan Penyelenggaraan Pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun, yakni Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada seluruh masyarakat dalam setiap 1 (satu) tahun Anggaran.
Selanjutnya dengan tersusunnya laporan ini disamping suatu kewajiban juga menambah wawasan dan memperkaya data dalam rangka tertib administrasi di dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa dan juga sarana untuk mengevaluasi masyarakat kepada Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Diharapkan dengan tersusunnya laporan ini akan dapat memberikan informasi dan ruang terbuka kepada masyarakat dalam setiap program dan pelaksanaan kegiatan sehingga lebih mengerti dan mempertajam nilai transparansi dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Informasi ini Informasi atas Penyelenggaraan Pemerintah desa selama 1 (satu) tahun Anggaran 2024, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang telah kami sampaikan kepada BPD.
Yang di dalamnya terdiri dari:
1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
4. Bidang Pemberdayaan Desa; dan
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Kami menyadari, bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saran perbaikan sangat diharapkan untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Selanjutnya kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini. Semoga kerja sama ini dapat selalu kita bina demi terwujudnya kemandirian Desa seutuhnya.
BAB I
1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
A. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “mewujudkan Akuntabilitas Penyelenggaran Pemerintahan Desa dan Tata pengelolaan pemerintah yang baik” sebagai berikut:
1.Sub Bidang Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
2 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
3 Penyediaan Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
5 Penyediaan Tunjangan BPD
6 Penyediaan Operasional BPD
7 Penyediaan Operasional Pemerintah dari dana desa
8 Penyediaan Tambangan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9 Penyediaan Tunjangan Perangkat Desa non SOTK dan Staf Perangkat Desa
2.Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
1 Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan
2 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)
3 Pengelolaan Administrasi umum dan Kearsipan Pemerintah Desa
4 Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa/Indeks Desa Membangun (IDM)
3. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)
1 Musrenbang Desa
2 Musyawarah Pembahasan APBDES
3 Musrenbang Desa (MMD Kesehatan )
02 Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler)
1 Musyawarah Dusun
03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)
1 Penyusunan RKPDesa
2 Penyusunan Perubahan RPJMDesa
04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)
1 Penyusunan Dokumen APBDesa
2 Penyusunan Dokumen Perubahan APBDesa
3 Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban APBDesa
05 Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
1 Inventarisasi Aset Desa
07 Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat
1 Penyusunan LPPD dan LKPPD
2 Penyampaian Informasi LPPD dan LKPPD kepada Masyarakat
3 Monitoring dan Evaluasi APBDES
08 Pengembangan Sistem Informasi Desa
1 Pengembangan Sistem Informasi Desa
4.Sub Bidang Pertanahan
01 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
1 Regisitrasi Agenda Pertanahan
1 Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
1,1 Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
BAB II
2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
B. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pendidikan Dan Kesehatan Masyarakat ” sebagai berikut:
1. Sub Bidang Pendidikan
1 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
1 Penyelenggaraan PAUD Desa Wonogiri
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
1 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Taman Bacaan Desa Wonogiri
3 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
1 Bea Siswa Kepada Siswa Miskin
2 Bea Siswa Kepada Siswa Prestasi
2.Sub. Bidang Kesehatan
1 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)
1 Opersional PKD
2 Opersional POSBINDU
2 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)
1 Operasional Posyandu
2 PMT Balita dan Lansia
3 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
1 Forum Kesehatan Desa
2 Operasional Ambulance Desa
4 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
1 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
5 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat
1 JAMBANISASI
6 Fasilitasi Gerakan Pencegahan Stunting Terpadu
1 Fasilitasi Gerakan Stunting Terpadu
7 Fasilitasi Pemberdayaan Keluarga Berencana dan Tri Bina
1 Fasilitasi Pemberdayaan Keluarga Berencana dan Tri Bina(Kegiatan PPKBD dan Sub PPKBD)
C. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Desa Pemenuhan Sarana dan Prasarana Desa ” sebagai berikut:
3.Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1 Pemeliharaan Jalan Desa
1 Pemeliharaan Jalan Desa/Lingkungan
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Jalan Desa
2 Pengaspalan Jalan Tuwanan Wonogiri
3 Pembangunan Jembatan Milik Desa **)
1 Pembangunan Jembatan Desa dusun tuwanan RT 16 RW 02 DESA WONOGIRI, KEC. KAJORAN, KAB. MAGELANG
2 Pembangunan Jembatan Milik Desa
4 Pembangunan Desa (Gorong, selokan dll)
1 Pembangunan Gorong Gorong
4.Sub Bidang Kawasan Pemukiman
1 Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
1 Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah **)
1 Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah
D. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pendidikan Dan Kesehatan Masyarakat ” sebagai berikut:
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)
1 Verval SIK NG dan SIKDJ
2 PUSKESOS
BAB III
3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
E. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Optimalisasi Kelembagaan Desa, Peningkatan Sumber Daya Manusia ” sebagai berikut:
1.Sub. Bid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
1 Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes (Satlinmas)
1 Peningkatan Kapasitas Satlinmas
2 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
2 Pelatihan OPRB/LPBD Skala Desa
3 Penyelesaian Sengketa Antar Masyarakat di Luar Pemilikan Hak-Hak Perdata
1 Honorarium RT (27 Org x 12 Bulan )
2 Honorarium RW (4 Org x 12 Bulan )
2.Sub. Bid Kebudayaan dan Keagamaan
1 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, H.Raya Keagamaan dll)
1 Khaul Pejuang Kemerdekaan dan Pepunden Desa
2 Peringatan HUT RI
2 Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
2 Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
BAB IV
4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
F. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Optimalisasi Sumber Daya Alam Pertanian Dan Perikanan ” sebagai berikut:
1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
1 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
1 Perawatan Kandang Ternak BUMDEsa(PKTD)
2 Pemanfaatan Lahan Kosong Milik Desa(PKTD)
2 Penguatan Ketahanan Pangan tngkat Desa(Lumbung dll)Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa
1 Rabat Beton JUT Pengkol Tuwanan (Prog.Ketahanan Pangan)
2 Rabat Beton JUT Munggang Kidul (Prog.Ketahanan Pangan)
3 Rabat Beton JUT Mberah (Prog.Ketahanan Pangan)
4 Rabat Beton JUT Bleber (Prog.Ketahanan Pangan)
5 Jembatan JUT Kali Jaro jalan ke sabrang (Prog.Ketahanan Pangan)
6 Rabat Beton JUT Sabrang (Prog.Ketahanan Pangan)
7 Talud JUT Sabrang Lor (Prog.Ketahanan Pangan)
8 Rabat Beton JUT Salakan jl.pak taslim) (Prog.Ketahanan Pangan)
9 Rabat Beton JUT Rabat beton Jln gebang(Prog.Ketahanan Pangan)
10 Rabat Beton JUT Jalur RT 10 Tuwanan (Prog.Ketahanan Pangan)
11 Talud JUT Jalur RT 14 Tuwanan (Prog Ketahanan Pangan)
12 Talud JUT Salakan (Prog Ketahanan Pangan)
3 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
1 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Prog. Ketahanan Pangan dan Hewani)
4 Pelatihan Budidaya Pertanian dan Peternakan
3 Pelatihan Budidaya Pertanian dan Peternakan(Prog. Ketahanan Pangan)
G. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Optimalisasi Kelembagaan Desa, Peningkatan Sumber Daya Manusia ” sebagai berikut:
2.Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
1 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa
1 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 Peningkatan Kapasitas BPD
1 Peningkatan Kapasitas BPD
3 Peningkatan Kapasitas PPKD dan TPK Barang/Jasa
2 Peningkatan Kapasitas PKPKD, PPKD dan TPK Barang/Jasa
3.Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlndungan Anak dan Keluarga
1 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
1 Pelatihan Pemberdayaan Perempuan (Prog.Ketahanan Pangan)
2 Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak
1 Penyuluhan Perlindungan Anak (Prog.Ketahanan Pangan)
BAB V
5.BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
H. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa dan mengimplementasikan misi Kepala Desa “Optimalisasi Kelembagaan Desa, Peningkatan Sumber Daya Manusia ” sebagai berikut:
1 Penanggulanan Bencana
Kegiatan Penanggulanan Bencana
2 Keadaan Darurat
Penanganan Keadaan Darurat
1 Keadaan Darurat
3 Keadaan Mendesak
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak
1 Program BLT Dana Desa(8 orang/KPM)
BAB VI
I.PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
a) Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Wonogiri Nomor 09 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Wonogiri Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonogiri Tahun Anggaran 2024, dengan rincian terlampir pada format A.1
A. PENDAPATAN
1 Pendapatan Asli Desa 33.000.000
− Pendapatan Transfer 2.004.323.620
− Dana Desa 1.030.004.000
− Bagi Hasil Pajak 36.900.412
- Bagi Hasil Retribusi 3.170.448
− Alokasi Dana Desa 580.498.760
− Bantuan Keuangan Provinsi 203.750.000
− Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 150.000.000
− Pendapatan Lain-lain 5.869.450
Jumlah Pendapatan 2.043.193.070
B. BELANJA
− Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 714.310.216
− Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 719.572.000
− Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 132.025.000
− Bidang Pemberdayaan Masyarakat 372.492.000
− Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 37.285.000
Jumlah Belanja 1.975.684.216
SURPLUS / (DEFISIT) 67.508.854
C. PEMBIAYAAN
− Penerimaan Pembiayaan 1.491.146
− Pengeluaran Pembiayaan 60.000.000
PEMBIAYAAN NETTO 58.508.854
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 9.000.000
a. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Desa Wonogiri Nomor 01 Tahun 2025. tentang Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, dengan rincian terlampir pada format B
BAB VII
J. PENUTUP
a. KESIMPULAN
Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:
a. Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
b. Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Wonogiri
c. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Wonogiri tahun anggaran 2024. berdasarkan APB Desa
b. UCAPAN TERIMAKASIH
Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wonogiri Akhir Tahun Anggaran 2024. Baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan terkhusus kepada Pendamping Lokal Desa Wonogiri.
c. SARAN
Demi kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami dari Pemerintah Desa menyarankan agar Kabupaten / Dinas terkait untuk meningkatkan kapasitas Aparat Desa, terkhusus pengelola keuangan dan Tim Penyusun LPPD di Desa.
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024. ini dibuat sebagai bahan seperlunya.
Wonogiri, Januari 2025
Kepala Desa Wonogiri
TTD
JUNARSIH