Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Fokus Dana Desa Tahun 2025
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
9. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.