Tugas KPMD Secara Umum
1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
8. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
10.Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
11.Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.
Tugas KPMD Secara Khusus
1. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes 2017 di desa masing-masing).
2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM tahun 2016).
3. Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
6. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
7. Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan).
Peranan dan Fungsi KPMD
1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.
PENGESAHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
MASA BHAKTI 2025-2030
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 180.192/06/KEP/001/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Pengurus Kelembagaan
( Pengesahan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang)
Masa Bhakti/Jabatan 2025-2030
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
AHMAD FAUZAN, S.Ag | Sabrang | Ketua |
ALIFAH ZUNIYATI, S.Pd.I | Tuwanan | Wakil Ketua |
ATIQ ISROATUN NAHDIYAH, S.Pd.I | Salakan | Sekretaris |
MIFTAHYATUL ARIFAH, S.Pd.I | Bleber | Bendahara |
FEBY NUR SETIANINGSIH | Ngemplak | Bidang Pembangunan |