Jelajah
IMG-LOGO
6.Produk Unggulan Desa dan UMKM

UMKM

Create By nurilimron 30 January 2025 21 Views
IMG

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:

1. Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

3. Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

  

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

Berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

  1. Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Jenis-Jenis UMKM

Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM:

1. Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

2. Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

3. Usaha Agribisnis

Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Anda bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.

APA ITU UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam pelaksanaannya, UMKM menerapkan asas kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efisiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. Di Indonesia, hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 31 Maret.

UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.

Bidang-bidang UMKM beragam mulai dari fashion, kuliner, kerajinan hingga pertanian.

Berikut syarat-syarat untuk mengurus IUMK :

  1. Surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
  2. Fc. KTP
  3. Fc. KK
  4. Pas Photo Berwarna 4x6 sejumlah 2 lembar
  5. Mengisi formulir IUMK.

Cara Mengurus (IUMK)

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dapat diurus secara online melalui website OSS atau secara offline di kantor kecamatan. 

Cara mengurus IUMK secara online: 

  1. Buka website OSS (https://oss.go.id/)
  1. Klik tombol "Daftar" di kanan atas
  1. Isi data yang dibutuhkan, termasuk kode Capta
  1. Cek email dan aktivasi akun
  1. Login ke akun
  1. Masukkan data usaha yang telah dilengkapi
  1. Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
  1. Klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK

Cara mengurus IUMK secara offline: 

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan
  1. Datangi ketua RT/RW untuk meminta paraf tanda tangan pada surat pengantar
  1. Bawa surat pengantar ke kantor desa/kelurahan dan minta Surat Keterangan Usaha
  1. Datangi kantor kecamatan dan minta formulir IUMK
  1. Isi formulir dengan lengkap dan serahkan kembali kepada petugas
  1. Tunggu proses verifikasi
  1. Terima IUMK dalam waktu 3-7 hari kerja

IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

 

 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - 6.Produk Unggulan Desa dan UMKM