1.Tanggal 01 sampai dengan 05 Januari Agenda Kegiatan adalah : Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap ( UU No. 6/2014 pada Pasal 66, ayat (1)
2. Tanggal 05 sampai dengan 10 Januari Agenda Kegiatan adalah : Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa semester akhir atau LRP-APB Desa Semester 2(Permendagri No. 20/2018 pada Pasal 70 , ayat (2)
3. Tanggal 01 sampai dengan 31 Januari Agenda Kegiatan adalah : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APB Desa, LKPRP- APB Desa. (Permendagri No. 20/2018 pada Pasal 70)
4.Tanggal 01 sampai dengan 31 Januari Agenda Kegiatan adalah : MUSRENBANG DESA menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
5.Tanggal 01 sampai dengan 31 Januari Agenda Kegiatan adalah : Kegiatan semua bidang sesuai RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.
6.Tanggal 01 sampai dengan 31 Januari Agenda Kegiatan adalah : Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
7.Tanggal 01 sampai dengan 31 Januari Agenda Kegiatan adalah : Pelayanan publik.