IMG-LOGO

Kaur Keuangan

Create By 11 November 2024 27 Views

Biodata dan Tupoksi Kaur Keuangan Desa Wonogiri Kec.Kajoran

Evi Lailatul Fitriya, S.Sos

 

 

 

Jabatan

:

Kaur Keuangan 

Tempat, Tanggal Lahir    

:

Magelang, 31 Januari 1997

Alamat  

:

Dsn.Tuwanan Ds Wonogiri Kec Kajoran

Asal usul                           

:

-

Pendidikan 

:

S1

No SK     

:

180.192/011/KEP/001/2018

Tanggal  SK

:

27 Agustus 2018

Tanggal Purna Tugas       

:

31 Januari 2057

Nama Istri

:

Wahyu

No Telp

:

0831-8787-7778

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8

1.     Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

2.     Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a)     menyusun RAK Desa; dan

b)    melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

3.     Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.