IMG-LOGO

Biodata dan Tupoksi Sekretaris Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran

Create By 11 November 2024 27 Views

Biodata dan Tupoksi Sekretaris Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran 

  2.M.Khusni Al Amin, S.Pd.I

 

 

Jabatan

:

Sekretaris Desa Wonogiri

Tempat, Tanggal Lahir    

:

Magelang, 22 Oktober 1988

Alamat  

:

Dsn. Sabrang RT 25 RW 04 Ds. Wonogiri Kec.Kajoran

Asal usul                           

:

M.Khusni Al Amin bin Makmun bin Dimyati bin Damiri bin Solihah Nom(garwo Imanrejo) bin Solihah sepuh  bin Jogo Wedono

Pendidikan 

:

S 1 PAI

No SK     

:

180.192/011/KEP/001/2018

Tanggal  SK

:

27 Agustus 2018

Tanggal Purna Tugas       

:

22 Oktober 2048

Nama Istri

:

Alfiah, S.Pd.

No Telp

:

0813-9249-9709

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

1.     Sekretaris Desa;

2.     Kaur dan Kasi; dan

3.     Kaur keuangan.

Pasal 5

1.     Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

2.     Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a)     mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

b)     mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

c)     mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

d)    mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;

e)     mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan

f)     mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3.     Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

4.     Sekretaris Desa mempunyai tugas:

 

a)     melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

b)    melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

 

c)     melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.