IMG-LOGO

Anggaran Dasar (AD)

Create By 11 November 2024 28 Views

Anggaran Dasar (AD)

BAdan Usaha Milik Desa (BUM Desa) GIRI MANUNGGAL SEJATI

Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran

Kabupaten Magelang

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA AN JANGKA WAKTU

Pasal 1

1.Organisasi ini bernama Badan Usaha Milik Desa GIRI MANUNGGAL SEJATI Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disingkat BUM Desa GIRI MANUNGGAL SEJATI Desa Wonogiri Berkedudukan di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

2.Wilayah Kerja BUM Desa Wonogiri Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

3.Organisasi ini berdiri pada tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS DAN PRINSIP

 

Pasal 2

 

Asas BUM Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang berasaskan Kemandirian, Kebersamaan, Kekeluargaan.

Pasal 3

Prinsip

 

1. Kooperatif

2. Partisipatif

3. Emansipasi

4. Transparan

5. Akuntabel

6. Keberlanjutan

 

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

 

Pasal 4

Visi

 

Visi BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran adalah:

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wonogiri melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan social.

Pasal 5

Misi

 

Mewujudkan lembaga ekonomi desa yang mandiri untuk pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat

Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam penegelolaan sumber daya alam, kreatifitas dan potensi local desa.

Mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa

Meningkatkan SDM Pengurus BUM Desa perihal managemen pengelolaan dan pengadministrasian.

Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja

Memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan permodalan dalam pengembangan usaha

Meningkatkan Penghasilan Asli Desa

 

Pasal 6

Tujuan

 

1. Meningkatkan perekonomian desa

2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa

4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga

5. Membuka lapangan pekerjaan.

6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

7. Meniingkatkan pendapatan masyarakat desa dan PAD.

 

Pasal 7

Sasaran

 

Terlayaninya masyarakat didesa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat Desa sesuai dengan potensi Desa dan kebutuhan masyarakat.

 

BAB IV

PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 8

Pembentukan

 

Pembentukan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Melaui sistem musayawarah desa yang melibatkan semua unsur dalam masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah Desa, Aparat Desa, BPD, LPM Kepala Dusun,RW, RT

b. Totkoh masyarakat

c. Keterwakilan perempuan

d. Keterwakilan Rumah Tangga Miskin

 

Pasal 9

Kegiatan Usaha

 

Kegiatan usaha BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri adalah:

(1) Toko Desa :

a. Agen Gas LPG;

b. Agen pupuk;

c. Sembako; dan

d. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya, dst...

(2) Pamsimas:

a. Pengelolaan Pamsimas;

(3) Kerajinan (handycraft);

a. Berbagai hasil usaha kerajinan lokal Desa Wonogiri

 

BAB V

KEANGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan yang dimaksud pada BUM Desa adalah seluruh masyarakat Desa WonogiriYang mencakup didalamnya:

1. Kelompok masyarakat yang memiliki usaha

2. Kelompok orang miskin dan orang termarginalkan

3. Kelompok usaha perempuan yang produktif

4. Warga Desa setempat bukan penduduk sementara

BAB VI

PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 11

 

Bentuk-bentuk Permusyawaratan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriyaitu:

1. Musyawarah Desa

2. Musyawarah Desa Pertanggungjawaban

3. Musyawarah Desa Khusus

4. Rapat Direksi

BAB VII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 12

Bentuk Kepengurusan BUM Desa

 

Bentuk kepengurusan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriTerdiri dari:

1. Pemerintah Desa ( secara ex officio oleh Kepala Desa ) sebagai Penasehat

2. Masyarakat sebagai pelaksana Operasional terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara

3. Kepala Unit Usaha,yang terdiri dari masing-masing satu orang Kepala Unit Usaha

4. Badan Pengawas yang terdiri dari 5 ( Lima ) orang.

 

Pasal 13

Struktur Oerganisasi BUM Desa

 

Struktur organisasi BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran, terdiri dari: Musyawarah Desa, Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha.

 

BAB VIII

MEKANISME PEREKRUTAN/PEMILIHAN, MASA KERJA, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

 

Pasal 14

Mekanisme Perekrutan/Pemilihan

 

1. Pengurus BUM Desa dan Badan Pengawas diusulkan dari anggota masyarakat melaui Forum Musyawarah Desa

2. Persyaratandan mekanisme perekrutan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri

 

Pasal 15

Masa Kerja

 

Masa kerja Pengurus BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriKecamatan Kajoran Selama 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.

 

Pasal 16

Penetapan dan Pemberhentian

 

1. Semua pengurus dipih, ditetapkan dan diberhentikan melaui Forum Musyawarah Desa.

2. Mekanisme penetapan dan pemberhentian pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri

 

Pasal 17

Hubungan Antar Kelembagaan

 

1. Hubungan Antar kelembagaan yang dibentuk BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriakan diatur dan ditetapkan dalam Angaran Rumah Tangga ( ART ) dan ketetapan BUM Desa

2. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan Visi, Misi dan Tujuan

 

BAB IX

UNIT USAHA

Pasal 18

 

Dalam melakukan kegiatan dimasyarakat BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriDapat membentuk unit usaha yang berfungsi secara operasional dalam kaitan untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan.

 

BAB X

PERMODALAN

Pasal 19

 

Sumber Permodalan BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriBerasal dari:

1. Kekayaan Desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).

2. Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

3. Sumber lain yang sah sesuai peratura Perundang-undangan termasuk penyertaan modal dari pihak ketiga

4. Pinjaman melalui Lenbaga Keuangan Perbankan atau lainya yang pengaturan pinjamannya diatur dalam aturan khusus yang tidak menyalahi aturan perbankan.

 

Pasal 20

Modal Tambahan

 

Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh Desa Wonogiridari sumber surplus usaha yang pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )

 

BAB XI

BAGI HASIL USAHA

Pasal 21

 

BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri wajib menyetor surplus usaha 60% setiap tahun keDesa dan pembagian lainnya sebagai berikut:

1. Kas Desa

2. Penanaman Modal

3. Insentif atau Biaya Operasional

4. Biaya Pendidikan

5. Biaya lain-lain

 

BAB XII

MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM Desa

Pasal 22

 

BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiri Berkewajiban melakukan dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepala Penasehat ( Kepala Desa ) dan Masyarakat dalam satu Tahun.

 

BAB XIII

PERSELISIHAN

PASAL 23

Apabila terjadi perselisihan, pinjaman dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga dan anggota akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui prose hukum yang berlaku.

 

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 24

Pembubaran BUM Desa

 

Pembubaran BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa WonogiriDilakukan melalui Musyawarah Desa dengan ketentuan segala hasil musyawarah dan perrbaikannya disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BAB XV

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BUM Desa

Pasal 25

 

BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogirimenetapkan Anggaran rumah Tangga (ART) BUM Desa “GIRI MANUNGGAL SEJATI” Desa Wonogiriyang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar yang tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

BAB XVI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26

 

Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Pasal 27

 

Ketentuan-ketentuan pokok lainnya akan diatur pada aturan perkegiatan bidang usaha.

 

BAB XVII

PENUTUP

Pasal 28

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BUM Desa.

 

 

Ditetapkan di : Wonogiri

Pada Tanggal : 01 November 2020

 

 

TIM PERUMUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa ) “ GIRI MANUNGGAL SEJATI”