Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah Berdasarkan PMA No. 20/2019
1) Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2) Fotocopy Akta kelahiran dan Ijazah Terakhir (2 lembar)
3) Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon Mempelai dan orang tua (2 lembar).
4) Fotocopy Akta Cerai calon pengantin (bagi yang berstatus cerai hidup)
5) Surat pernyataan status perkawinan bermaterai 10.000.
6) Surat Kesehatan Imunisasi TT dari Puskesmas setempat
7) Foto 2 x 3 & 4x 6 berwarna calon mempelai masing-masing 4 lembar.(background biru )
8) Dispensasi dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia sesuai dengan UU NO. 1/1974 tentang Perkawinan
9) Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon penganten yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
10) Surat ijin atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
11) Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12) Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dari Kelurahan/Desa setempat bagi janda atau duda yang ditinggal mati