Jelajah
IMG-LOGO
Peraturan Desa Interaksi Sosial Masyarakat Desa

Perdes Interasksi Sosial Masyarakat

Create By surat 06 January 2025 741 Views
IMG

PERATURAN DESA WONOGIRI

NOMOR 2 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG INTERAKSI SOSIAL MASYARAKAT

DI DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN 

KABUPATEN MAGELANG

BAB II

KEMASYARAKATAN

Pasal 2

Ayat

Keterangan pasal demi pasal

 

1 Hajatan (Duwe Gawe)  yang tidak menerima / mengharap sumbangan diberi tanda dengan mengibarkan Bendera Warna Merah 

• Pengibaran Bendera Merah dimulai minimal H-1 dari menerima tamu

• Bendera ada di Ketua RT

• Suami Istri mengambil di Ketua RT setempat

• Ketua RT memberi pemahaman atas kensekuensinya dengan halus dan tidak menyinggung perasaan

 

2 Sohibul musibah ( kematian / sripah ) konsumsi pengajian dari malam ke 1 – 6 hari cukup dengan sajian snack + minum, adapun hari terakhir diserahkan kepada sohibul musibah.

• Jelas 

 

3 Makam yang dikijing (permanen atau non permanen) / didirikan bangunan ditempat pemakaman umum harus membeli sepetak tanah kuburan kepada pengurus makam atau dusun setempat .

• Jelas

• Mengenai nominal di Musyawarahkan di tiap tiap dusun (Keputusan dari pengurus masing-masing Dusun)

• Semua Dusun di himbau membuat pengurus Makam 

 

BAB III

KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Pasal 3

Ayat Keterangan pasal demi pasal

 

1 Tamu bermalam wajib lapor kepada RT-RW atau Perangkat terdekat.

• Bagi tamu yang tidak ada hubungan saudara/teman/yang tidak dikenal

 

 

2 Sales atau Pencari Dana yang masuk rumah kerumah atau PKK atau sejenisnya harus mendapat ijin dari Pemerintah Desa Wonogiri dengan bukti Surat Ijin dari Pemerintah Desa Wonogiri

• Agar ada data di Pemdes ketika nanti ada permasalahan, atau tindak lanjut

 

 

3 Serungan (bundelan) berarti tidak boleh di ambil atau dimanfaatkan orang yang bukan berhak.

• Berlaku untuk suatu  benda / barang yang secara umum boleh dimanfaatkan orang lain seperti : Rumput, Ranting kayu yang jatuh dll

4 Jalan Poros Desa Yaitu Jalan masuk ke Wonogiri dari Ngebruk - pertigaan Bengkel Bp Heri ke kanan sampai Bp. Tahyudin.

• Yang dimaksud jalan Poros Desa yaitu jalan antar Desa dan antar Dusun sebagai jalur Utama.

• Pemeliharaan dan kewenangan ditanggung Pemerintah Desa.

 

5 Tanaman dan Pohon yang menjolok ke jalan Boleh Dipotong / Dipangkas/ Penertiban

• Bertujuan untuk kelancaran transportasi dan mencegah kerusakan jalan

• Pemotongan harus atas dasar ijin yang mempunyai pohon.

6 Kecepatan maksimal pengguna jalan di jalan Desa max. 40 km/h

• Tujuan untuk ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan dan Aktivitas warga. 

7 Hewan ternak Unggas untuk di pelihara/dikandang demi kenyamanan bersama

• Tujuan untuk kenyamanan. ketertiban dan  Kebersihan lingkungan 

• Peraturan ini berlaku bulan Bulan Januari 2025

• Kepada semua elmen untuk mensosialisasikan peraturan Desa ini.

• Kepada semua masyarakat diberikan kesempatan  untuk persiapan dan menyikapi adanya peraturan Desa ini dengan bijak dan santun saling menghormati sesama.

BAB IV

EKONOMI KEMASYARAKATAN

Pasal 4

 

Ayat Keterangan pasal demi pasal

 

1 Penegasan Istilah dalam masyarakat (budaya) Tani  :

•   Sekesok : 3 jam (08.00 s.d 11.00)

 

• Sedino   : 6 jam ( 08.00 s.d 14.00)

• Jelas 

 

2 Penegasan Istilah dalam dunia Pekerja / Tukang :

• SeDino (sehari) :  7 jam 

(08.00 s.d 16.00)   

• Setengah Dino ( setengah Hari)  :  4 jam 

  (08.00 s.d 12.00)

• Jelas

• Jam 12.00 s.d 13.00 istirahat (1 jam)

• Jam 08.00 Mulai 

 

3 Upah / Gaji dalam Pasal 4 Ayat 1, untuk masyarakat (budaya) Tani  :

1. Macul :

Konsumsi : BEBAS

• Sekesok     :  Rp. 35.000

• Sedino        :  Rp. 70.000 

 

Konsumsi : 1 X (dikirim)

• Sekesok     :  Rp. 30.000

• Sedino        :  Rp. 60.000

 

2. Matun : 

Konsumsi : BEBAS

• Sekesok     :  Rp. 30.000

• Sedino        :  Rp. 50.000

 

Konsumsi : 1 X

• Sekesok     :  Rp. 25.000

• Sedino        :  Rp. 40.000

 

3. Derep :

dari hasil petikan orang yang derep

1. Derep tidak ikut tandur : moro enem (1/6)

2. Derep ikut tandur : moro limo (1/5)

 

4 Upah / Gaji dalam Pasal 4 Ayat 2, untuk Pekerja / Tukang :

 

1. Tukang Batu :

Konsumsi : BEBAS

• Sekesok     :  Rp. 45.000

• Sedino        :  Rp. 90.000

 

Konsumsi : 1 x makan siang  dan 2 x Snack

Waktu minum/macit : max  20 menit

• Sekesok     :  Rp. 40.000

• Sedino        :  Rp. 80.000

 

2. Laden Tukang ( kenek ) : 

Konsumsi : BEBAS

• Sekesok     :  Rp. 40.000

• Sedino        :  Rp. 80.000

 

Konsumsi : 1 x makan siang  dan 2 x Snack

Waktu minum/macit : max  20 menit

• Sekesok     :  Rp. 35.000

• Sedino        :  Rp. 70.000

 

3. Tukang Kayu :

Konsumsi : BEBAS

• Sekesok     :  Rp. 50.000

• Sedino        :  Rp. 100.000

 

Konsumsi : 1 x makan siang  dan 2 x Snack

Waktu minum/macit : max  20 menit

• Sekesok     :  Rp. 45.000

• Sedino        :  Rp. 90.000

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

 

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Wonogiri.

 

Ditetapkan di : Wonogiri

Pada tanggal  :  05 Agustus 2024

Kepala Desa Wonogiri

ttd

J U N A R S I H

 

Diundangkan di Wonogiri

Pada tanggal 05 Agustus 2024

Sekretaris Desa Wonogiri,

ttd

M. KHUSNI AL AMIN,S.Pd I

 

LEMBARAN DESA WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2024 

 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Peraturan Desa Interaksi Sosial Masyarakat Desa