Jelajah
IMG-LOGO
Peraturan Desa Interaksi Sosial Masyarakat Desa

Perdes Interasksi Sosial Masyarakat

Create By surat 06 January 2025 13 Views
IMG

PERATURAN DESA WONOGIRI

NOMOR 2 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG INTERAKSI SOSIAL MASYARAKAT

DI DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN 

KABUPATEN MAGELANG

BAB II

KEMASYARAKATAN

Pasal 2

Ayat

Keterangan pasal demi pasal

 

1 Hajatan (Duwe Gawe)  yang tidak menerima / mengharap sumbangan diberi tanda dengan mengibarkan Bendera Warna Merah 

Pengibaran Bendera Merah dimulai minimal H-1 dari menerima tamu

Bendera ada di Ketua RT

Suami Istri mengambil di Ketua RT setempat

Ketua RT memberi pemahaman atas kensekuensinya dengan halus dan tidak menyinggung perasaan

 

2 Sohibul musibah ( kematian / sripah ) konsumsi pengajian dari malam ke 1 – 6 hari cukup dengan sajian snack + minum, adapun hari terakhir diserahkan kepada sohibul musibah.

Jelas 

 

3 Makam yang dikijing (permanen atau non permanen) / didirikan bangunan ditempat pemakaman umum harus membeli sepetak tanah kuburan kepada pengurus makam atau dusun setempat .

Jelas

Mengenai nominal di Musyawarahkan di tiap tiap dusun (Keputusan dari pengurus masing-masing Dusun)

Semua Dusun di himbau membuat pengurus Makam 

 

BAB III

KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Pasal 3

Ayat Keterangan pasal demi pasal

 

1 Tamu bermalam wajib lapor kepada RT-RW atau Perangkat terdekat.

Bagi tamu yang tidak ada hubungan saudara/teman/yang tidak dikenal

 

 

2 Sales atau Pencari Dana yang masuk rumah kerumah atau PKK atau sejenisnya harus mendapat ijin dari Pemerintah Desa Wonogiri dengan bukti Surat Ijin dari Pemerintah Desa Wonogiri

Agar ada data di Pemdes ketika nanti ada permasalahan, atau tindak lanjut

 

 

3 Serungan (bundelan) berarti tidak boleh di ambil atau dimanfaatkan orang yang bukan berhak.

Berlaku untuk suatu  benda / barang yang secara umum boleh dimanfaatkan orang lain seperti : Rumput, Ranting kayu yang jatuh dll

4 Jalan Poros Desa Yaitu Jalan masuk ke Wonogiri dari Ngebruk - pertigaan Bengkel Bp Heri ke kanan sampai Bp. Tahyudin.

Yang dimaksud jalan Poros Desa yaitu jalan antar Desa dan antar Dusun sebagai jalur Utama.

Pemeliharaan dan kewenangan ditanggung Pemerintah Desa.

 

5 Tanaman dan Pohon yang menjolok ke jalan Boleh Dipotong / Dipangkas/ Penertiban

Bertujuan untuk kelancaran transportasi dan mencegah kerusakan jalan

Pemotongan harus atas dasar ijin yang mempunyai pohon.

6 Kecepatan maksimal pengguna jalan di jalan Desa max. 40 km/h

Tujuan untuk ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan dan Aktivitas warga. 

7 Hewan ternak Unggas untuk di pelihara/dikandang demi kenyamanan bersama

Tujuan untuk kenyamanan. ketertiban dan  Kebersihan lingkungan 

Peraturan ini berlaku bulan Bulan Januari 2025

Kepada semua elmen untuk mensosialisasikan peraturan Desa ini.

Kepada semua masyarakat diberikan kesempatan  untuk persiapan dan menyikapi adanya peraturan Desa ini dengan bijak dan santun saling menghormati sesama.

BAB IV

EKONOMI KEMASYARAKATAN

Pasal 4

 

Ayat Keterangan pasal demi pasal

 

1 Penegasan Istilah dalam masyarakat (budaya) Tani  :

  Sekesok : 3 jam (08.00 s.d 11.00)

 

Sedino   : 6 jam ( 08.00 s.d 14.00)

Jelas 

 

2 Penegasan Istilah dalam dunia Pekerja / Tukang :

SeDino (sehari) :  7 jam 

(08.00 s.d 16.00)   

Setengah Dino ( setengah Hari)  :  4 jam 

  (08.00 s.d 12.00)

Jelas

Jam 12.00 s.d 13.00 istirahat (1 jam)

Jam 08.00 Mulai 

 

3 Upah / Gaji dalam Pasal 4 Ayat 1, untuk masyarakat (budaya) Tani  :

1. Macul :

Konsumsi : BEBAS

Sekesok     :  Rp. 35.000

Sedino        :  Rp. 70.000 

 

Konsumsi : 1 X (dikirim)

Sekesok     :  Rp. 30.000

Sedino        :  Rp. 60.000

 

2. Matun : 

Konsumsi : BEBAS

Sekesok     :  Rp. 30.000

Sedino        :  Rp. 50.000

 

Konsumsi : 1 X

Sekesok     :  Rp. 25.000

Sedino        :  Rp. 40.000

 

3. Derep :

dari hasil petikan orang yang derep

1. Derep tidak ikut tandur : moro enem (1/6)

2. Derep ikut tandur : moro limo (1/5)

 

4 Upah / Gaji dalam Pasal 4 Ayat 2, untuk Pekerja / Tukang :

 

1. Tukang Batu :

Konsumsi : BEBAS

Sekesok     :  Rp. 45.000

Sedino        :  Rp. 90.000

 

Konsumsi : 1 x makan siang  dan 2 x Snack

Waktu minum/macit : max  20 menit

Sekesok     :  Rp. 40.000

Sedino        :  Rp. 80.000

 

2. Laden Tukang ( kenek ) : 

Konsumsi : BEBAS

Sekesok     :  Rp. 40.000

Sedino        :  Rp. 80.000

 

Konsumsi : 1 x makan siang  dan 2 x Snack

Waktu minum/macit : max  20 menit

Sekesok     :  Rp. 35.000

Sedino        :  Rp. 70.000

 

3. Tukang Kayu :

Konsumsi : BEBAS

Sekesok     :  Rp. 50.000

Sedino        :  Rp. 100.000

 

Konsumsi : 1 x makan siang  dan 2 x Snack

Waktu minum/macit : max  20 menit

Sekesok     :  Rp. 45.000

Sedino        :  Rp. 90.000

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

 

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Wonogiri.

 

Ditetapkan di : Wonogiri

Pada tanggal  :  05 Agustus 2024

Kepala Desa Wonogiri

ttd

J U N A R S I H

 

Diundangkan di Wonogiri

Pada tanggal 05 Agustus 2024

Sekretaris Desa Wonogiri,

ttd

M. KHUSNI AL AMIN,S.Pd I

 

LEMBARAN DESA WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2024 

 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Peraturan Desa Interaksi Sosial Masyarakat Desa