PERATURAN DESA WONOGIRI
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG INTERAKSI SOSIAL MASYARAKAT
DI DESA WONOGIRI KECAMATAN KAJORAN
KABUPATEN MAGELANG
BAB II
KEMASYARAKATAN
Pasal 2
Ayat
Keterangan pasal demi pasal
1 Hajatan (Duwe Gawe) yang tidak menerima / mengharap sumbangan diberi tanda dengan mengibarkan Bendera Warna Merah
• Pengibaran Bendera Merah dimulai minimal H-1 dari menerima tamu
• Bendera ada di Ketua RT
• Suami Istri mengambil di Ketua RT setempat
• Ketua RT memberi pemahaman atas kensekuensinya dengan halus dan tidak menyinggung perasaan
2 Sohibul musibah ( kematian / sripah ) konsumsi pengajian dari malam ke 1 – 6 hari cukup dengan sajian snack + minum, adapun hari terakhir diserahkan kepada sohibul musibah.
• Jelas
3 Makam yang dikijing (permanen atau non permanen) / didirikan bangunan ditempat pemakaman umum harus membeli sepetak tanah kuburan kepada pengurus makam atau dusun setempat .
• Jelas
• Mengenai nominal di Musyawarahkan di tiap tiap dusun (Keputusan dari pengurus masing-masing Dusun)
• Semua Dusun di himbau membuat pengurus Makam
BAB III
KETERTIBAN DAN KEAMANAN LINGKUNGAN
Pasal 3
Ayat Keterangan pasal demi pasal
1 Tamu bermalam wajib lapor kepada RT-RW atau Perangkat terdekat.
• Bagi tamu yang tidak ada hubungan saudara/teman/yang tidak dikenal
2 Sales atau Pencari Dana yang masuk rumah kerumah atau PKK atau sejenisnya harus mendapat ijin dari Pemerintah Desa Wonogiri dengan bukti Surat Ijin dari Pemerintah Desa Wonogiri
• Agar ada data di Pemdes ketika nanti ada permasalahan, atau tindak lanjut
3 Serungan (bundelan) berarti tidak boleh di ambil atau dimanfaatkan orang yang bukan berhak.
• Berlaku untuk suatu benda / barang yang secara umum boleh dimanfaatkan orang lain seperti : Rumput, Ranting kayu yang jatuh dll
4 Jalan Poros Desa Yaitu Jalan masuk ke Wonogiri dari Ngebruk - pertigaan Bengkel Bp Heri ke kanan sampai Bp. Tahyudin.
• Yang dimaksud jalan Poros Desa yaitu jalan antar Desa dan antar Dusun sebagai jalur Utama.
• Pemeliharaan dan kewenangan ditanggung Pemerintah Desa.
5 Tanaman dan Pohon yang menjolok ke jalan Boleh Dipotong / Dipangkas/ Penertiban
• Bertujuan untuk kelancaran transportasi dan mencegah kerusakan jalan
• Pemotongan harus atas dasar ijin yang mempunyai pohon.
6 Kecepatan maksimal pengguna jalan di jalan Desa max. 40 km/h
• Tujuan untuk ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan dan Aktivitas warga.
7 Hewan ternak Unggas untuk di pelihara/dikandang demi kenyamanan bersama
• Tujuan untuk kenyamanan. ketertiban dan Kebersihan lingkungan
• Peraturan ini berlaku bulan Bulan Januari 2025
• Kepada semua elmen untuk mensosialisasikan peraturan Desa ini.
• Kepada semua masyarakat diberikan kesempatan untuk persiapan dan menyikapi adanya peraturan Desa ini dengan bijak dan santun saling menghormati sesama.
BAB IV
EKONOMI KEMASYARAKATAN
Pasal 4
Ayat Keterangan pasal demi pasal
1 Penegasan Istilah dalam masyarakat (budaya) Tani :
• Sekesok : 3 jam (08.00 s.d 11.00)
• Sedino : 6 jam ( 08.00 s.d 14.00)
• Jelas
2 Penegasan Istilah dalam dunia Pekerja / Tukang :
• SeDino (sehari) : 7 jam
(08.00 s.d 16.00)
• Setengah Dino ( setengah Hari) : 4 jam
(08.00 s.d 12.00)
• Jelas
• Jam 12.00 s.d 13.00 istirahat (1 jam)
• Jam 08.00 Mulai
3 Upah / Gaji dalam Pasal 4 Ayat 1, untuk masyarakat (budaya) Tani :
1. Macul :
Konsumsi : BEBAS
• Sekesok : Rp. 35.000
• Sedino : Rp. 70.000
Konsumsi : 1 X (dikirim)
• Sekesok : Rp. 30.000
• Sedino : Rp. 60.000
2. Matun :
Konsumsi : BEBAS
• Sekesok : Rp. 30.000
• Sedino : Rp. 50.000
Konsumsi : 1 X
• Sekesok : Rp. 25.000
• Sedino : Rp. 40.000
3. Derep :
dari hasil petikan orang yang derep
1. Derep tidak ikut tandur : moro enem (1/6)
2. Derep ikut tandur : moro limo (1/5)
4 Upah / Gaji dalam Pasal 4 Ayat 2, untuk Pekerja / Tukang :
1. Tukang Batu :
Konsumsi : BEBAS
• Sekesok : Rp. 45.000
• Sedino : Rp. 90.000
Konsumsi : 1 x makan siang dan 2 x Snack
Waktu minum/macit : max 20 menit
• Sekesok : Rp. 40.000
• Sedino : Rp. 80.000
2. Laden Tukang ( kenek ) :
Konsumsi : BEBAS
• Sekesok : Rp. 40.000
• Sedino : Rp. 80.000
Konsumsi : 1 x makan siang dan 2 x Snack
Waktu minum/macit : max 20 menit
• Sekesok : Rp. 35.000
• Sedino : Rp. 70.000
3. Tukang Kayu :
Konsumsi : BEBAS
• Sekesok : Rp. 50.000
• Sedino : Rp. 100.000
Konsumsi : 1 x makan siang dan 2 x Snack
Waktu minum/macit : max 20 menit
• Sekesok : Rp. 45.000
• Sedino : Rp. 90.000
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Wonogiri.
Ditetapkan di : Wonogiri
Pada tanggal : 05 Agustus 2024
Kepala Desa Wonogiri
ttd
J U N A R S I H
Diundangkan di Wonogiri
Pada tanggal 05 Agustus 2024
Sekretaris Desa Wonogiri,
ttd
M. KHUSNI AL AMIN,S.Pd I
LEMBARAN DESA WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2024