Tugas dan fungsi pengurus Rumah Dataku (Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga) adalah mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis, dan menyajikan data kependudukan. Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan.
Berikut adalah beberapa tugas pengurus Rumah Dataku:
1) Mengumpulkan data primer dan sekunder dari berbagai sumber, seperti petugas lapangan KB, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
2) Memutakhirkan data yang dikumpulkan
3) Melakukan pengolahan dan analisis data
4) Menyajikan data dalam bentuk peta, grafik, dan tabel
5) Melakukan pertemuan rutin untuk menyepakati data, mengevaluasi kegiatan, dan merencanakan kegiatan berikutnya
6) Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa atau Lurah
Rumah Dataku berperan penting dalam menyediakan data dan informasi kependudukan yang valid dan terkini. Data yang berkualitas dapat membantu dalam perencanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS | ||
RUMAH DATA KEPENDUDUKAN DESA DAN INFORMASI KELUARGA DESA WONOGIRI | ||
KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG PERIODE 2025-2030 | ||
Nomor SK :180.192/09/KEP/2001/2025, Tanggal SK : 13 Januari 2025 | ||
Pelindung | : | Kepala Desa Wonogiri |
Ketua | : | Khudriyatul Khasanah, S.Pd.I |
Seksi Pembaharuan Data | : | Nur Hidayati, S.Pd.I |
Seksi Pengolahan dan Analisis Data | : | Fitri Murni Ambarwati |
Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Data | : | Nur Fadhilah |
Seksi Intervensi Dampak Kependudukan | : | Ulil Lubabah |
Seksi Informasi dan Publikasi | : | Arwiyati |