Pagu indikatif desa adalah perkiraan atau rencana pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran.
Pagu indikatif desa merupakan salah satu komponen dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Pagu indikatif desa digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKP Desa.
RKP Desa merupakan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk memastikan arah pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan di desa.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa) | |||
TAHUN 2025-2030 | |||
NO | URAIAN | PAGU INDIKATIF | Sumber Dana |
4 | Pendapatan | 1.584.801.539 | |
4.1 | Pendapatan Asli Desa | ||
1.Hasil Bengkok | 15.000.000 | PAD | |
2.Swadaya | |||
3.Hasil Usaha Desa(Bagi Hasil BUMDEsa | 3.500.000 | PAD | |
Jumlah Pendapatan Asli Desa | 18.500.000 | ||
4.2 | Pendapatan Tranfer | ||
1. Dana Desa | 936.915.000 | DANA DESA | |
2.Alokasi Dana Desa | 580.498.760 | ALOKASI DANA DESA | |
3. Bagi Hasil Pajak | 36.946.516 | BAGI HASIL PAJAK | |
4. Bagi Hasil Retribusi | 3.121.345 | BAGI HASIL RETRIBUSI | |
Jumlah Pendapatan Tranfer | 1.557.481.621 | ||
4.3 | Pendapatan Lain Lain | ||
1. Upah Pungut PBB | 8.569.918 | UPAH PUNGUT PBB | |
2. Bunga Bank | 250.000 | BUNGA BANK | |
Jumlah Pendapatan Lain Lain | 8.819.918 |