Dokumen RKPDesa Tahun 2025
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) harus ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa menjadi dasar untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Tahapan penyusunan RKP Desa:
1. Pemerintah Desa menerima data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
2. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa.
3. RKP Desa ditetapkan dengan Perdes paling lambat akhir bulan September tahun berjalan