Tugas dan fungsi BKR (Bina Keluarga Remaja) adalah membantu keluarga dalam mendidik, mengasuh, dan membimbing remaja. BKR bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku orang tua dalam mengasuh remaja.
Tugas-tugas BKR di antaranya:
1) Mendata keluarga yang memiliki remaja
2) Memberikan penyuluhan kepada keluarga remaja
3) Menyusun jadwal kegiatan
4) Menyelenggarakan pertemuan berkala dengan orang tua remaja
5) Mengundang pakar di bidang terkait
6) Melakukan kunjungan rumah apabila diperlukan
7) Merujuk orang tua remaja yang permasalahannya tidak dapat ditangani
Kegiatan-kegiatan BKR di antaranya: Penyuluhan dan edukasi kesehatan reproduksi, Pelatihan keterampilan hidup dan pengembangan karakter, Konseling dan bimbingan bagi remaja dan orang tua, Pembinaan kelompok kegiatan (Poktan), Fasilitasi kemitraan dengan klinik KB.
PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS |
BINA KELUARGA REMAJA(BKR) |
SISA MASA PERIODE 2023-2028 |
Nomor SK :180.192/07/KEP/2001/2025, Tanggal SK : 11 Januari 2025 |
|
Ketua |
: |
Fitri Murni Ambarwati |
Sekretaris |
: |
Ulil Lubabah |
Bendahara |
: |
Nafingatu Zubaidah |