Tugas pokok Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah membina dan meningkatkan kesejahteraan lansia. BKL merupakan program dari BKKBN yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki lansia.
Tugas-tugas BKL meliputi:
• Memberikan penyuluhan kesehatan dan gizi lansia
• Melakukan pemeriksaan kesehatan rutin
• Melakukan konseling dan dukungan psikososial
• Melakukan pelatihan keterampilan dan kegiatan ekonomi produktif bagi lansia
• Melakukan kegiatan sosial seperti klub lansia, pertemuan kelompok, dan rekreasi
• Melakukan kunjungan rumah
• Melakukan rujukan
• Melakukan pencatatan dan pelaporan
• Melakukan monitoring dan evaluasi
Kader BKL berperan dalam membimbing dan memberikan penyuluhan kepada keluarga dan lansia. Kader BKL dapat berupa guru, rohaniawan, atau tokoh masyarakat.
PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS | ||
BINA KELUARGA LANSIA(BKL) | ||
SISA MASA PERIODE 2023-2028 | ||
Nomor SK :180.192/06/KEP/2001/2025, Tanggal SK : 11 Januari 2025 | ||
Ketua | : | Miftahyatul Arifah, S.Pd.I |
Sekretaris | : | Nur Hidayati, S.Pd.I |
Bendahara | : | Sri Khuriyah |
Anggota | : | 1.Sri Maidah |
2.Sukasih | ||
3.Sunanik |