1.Tanggal 01 sampai dengan 05 Februari Agenda Kegiatan adalah : Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap ( UU No. 6/2014 pada Pasal 66, ayat (1)
2. Tanggal 01 sampai dengan 28/29 Februari Agenda Kegiatan adalah : Kegiatan semua bidang sesuai RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan.
3.Tanggal 01 sampai dengan 28/29 Februari Agenda Kegiatan adalah : Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
4.Tanggal 01 sampai dengan 28/29 Februari Agenda Kegiatan adalah : Pelayanan publik.